Recent Posts

Pages

Kamis, 21 Januari 2010

Hubungan antara Sikap terhadap Pemberian Label “Rumah Tangga Miskin” dengan Harga Diri pada Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Keluraha

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Kemiskinan merupakan masalah ekonomi global paling mendesak saat ini, terutama di negara-negara berkembang. Di Indonesia, jumlah orang miskin tidak banyak berkurang dalam tiga puluh tahun terakhir. Satu tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudoyono dan Yusuf Kalla, jumlah orang miskin di Indonesia diperkirakan meningkat drastis dari 37 juta menjadi 40 juta orang (Purnomo, 2006). Kebijakan Pemerintah menurunkan kembali harga bahan bakar minyak (BBM) pada 2008 ini tidak banyak membantu meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat ekonomi bawah atau lebih dikenal dengan penduduk miskin, karena turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) tidak diikuti oleh penurunan harga kebutuhan pokok.
Selain itu, krisis keuangan di Amerika sudah meluas efeknya ke seluruh dunia menjadi krisis keuangan global. Negara-negara Asia termasuk Indonesia merasakan dampak dari krisis keuangan global tersebut. Selain dampak dalam sektor keuangan, krisis keuangan global juga mempengaruhi sektor riil di Indonesia, yaitu kenaikan harga kebutuhan pokok sehari-hari. Perekonomian masyarakat miskin semakin terpuruk akibat dari krisis global ini. Daya beli masyarakat ekonomi bawah yang rendah, menyebabkannya tidak mampu memenuhi kebutuhannya, khususnya kebutuhan pokok, seperti sembako (minyak, gula, beras), bahkan ada di antara masyarakat yang mengkonsumsi makanan yang tidak layak untuk dimakan, seperti nasi aking, makanan sisa dan makanan kadaluarsa.
Demi membantu rumah tangga miskin agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokoknya dengan daya beli pada tingkat yang sama, pemerintah memutuskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini didasari atas Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2008, dimana pada dasarnya merupakan program jaring pengaman sosial yang sifatnya hanya sementara dan bertujuan untuk membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penurunan taraf masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi dan meningkatkan tanggung jawab sosial bersama (Badan Pusat Statistik, 2008).
Berdasarkan pendataan Program Perlindungan Sosial (PPS) (dalam Badan Pusat Statistik, 2008), kebijakan pengentasan kemiskinan yang dibuat pemerintah Indonesia terbagi dalam tiga klaster, yaitu klaster I Program Bantuan dan Perlindungan Sosial dengan sasaran rumah tangga miskin, klaster II Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri dengan sasaran pemberdayaan kelompok masyarakat dan klaster III Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil berupa program bantuan permodalan dan bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) termasuk dalam klaster I bersama dengan program bantuan beras untuk orang miskin (Raskin), program keluarga harapan (PKH), jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) atau yang sebelumnya dikenal sebagai Askeskin untuk perawatan kesehatan gratis, program beasiswa untuk siswa miskin, serta bantuan untuk kelompok sosial lainnya (Badan Pusat Statistik, 2008).
Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah program pemberian bantuan langsung berupa uang tunai sejumlah tertentu kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang mencakup rumah tangga sangat miskin, miskin dan hampir miskin. Penentuan suatu rumah tangga dikatakan rumah tangga sangat miskin, miskin dan hampir miskin digunakan database RTS-BLT (Rumah Tangga Sasaran-Bantuan Langsung Tunai) 2005/2006 yang telah diverifikasi secara terbatas pada tahun 2007 di wilayah cakupan Program keluarga Harapan melalui survei pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan (Badan Pusat Statistik, 2008). Adapun jenis data yang dikumpulkan untuk menentukan kelayakan Rumah Tangga Sasaran (RTS) mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dalam pendataan ini antara lain:
1. Keterangan Rumah Tangga
Mencakup di dalamnya luas lantai, jenis lantai, jenis dinding, fasilitas tempat buang air besar, sumber air minum, sumber penerangan, jenis bahan bakar untuk memasak, frekuensi membeli daging/ ayam/ susu, frekuensi makan, jumlah pakaian yang biasa dibeli, kemampuan berobat, lapangan pekerjaan utama, pendidikan kepala rumah tangga dan kepemilikan aset.
2. Keterangan Sosial Ekonomi Anggota Rumah Tangga (ART)
Terdiri dari nama, hubungan dengan kepala rumah tangga, jenis kelamin, tanggal lahir, umur, status perkawinan, kepemilikan tanda pengenal, kecacatan, pendidikan dan kegiatan ekonomi Anggota Rumah Tangga (ART) yang berumur lima tahun dan lebih.
Menurut Badan Pusat Statistik (2008) rumah tangga (RT) adalah seseorang atau sekelompok orang yang mendiami sebagian atau seluruh bangunan fisik atau sensus dan biasanya tinggal bersama atau makan dari satu dapur. Rumah tangga umumnya terdiri dari ibu, bapak, anak, orang tua/ mertua, famili, pembantu dan lainnya. Keluarga yang tinggal terpisah pada dua bangunan sensus, walaupun makannya dari satu dapur (satu pengelolaan atau risiko bersama) dianggap sebagai dua rumah tangga. Setelah didapatkan data-data mengenai Rumah Tangga Sasaran (RTS) tersebut, maka akan dilakukan proses verifikasi dan penyisiran untuk menentukan kelayakan suatu rumah tangga mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Acuan kelayakan Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang utama sekali didasarkan atas lima hal, yaitu:
1. Rata-rata penghasilan rumah tangga
Kriteria penilaian:
Berkode 0 (nol) jika jawaban yang diberikan bernilai lebih kecil dari Rp 800.000,- dan berkode 1 (satu) untuk jawaban yang berilai Rp 800.000,- atau lebih.
2. Rata-rata kiriman uang yang diterima
Kriteria penilaian:
Berkode 0 (nol) jika jawaban yang diberikan bernilai < dari Rp 800.000,- dan berkode 1 (satu) untuk jawaban yang berilai ≥ Rp 800.000,-.


3. Harga jual televisi (TV) atau kulkas yang dimiliki
Kriteria penilaian:
Berkode 0 (nol) jika jawaban yang diberikan bernilai < Rp 800.000,- dan berkode 1 (satu) untuk jawaban yang berilai ≥ Rp 800.000,-.
4. Kepemilikan kendaraan bermotor
Hanya menanyakan mengenai kepemilikannya saja. Berkode 0 (nol) jika tidak memiliki dan berkode 1 (satu) jika memiliki.
5. Nilai ternak dan bangunan produktif yang dimiliki.
Kriteria penilaian:
Berkode 0 (nol) jika nilainya < Rp 1.500,000,- dan berkode satu jika nilainya ≥ Rp 1.500,000,-.
(Daftar Pendataan Program Perlindungan Sosial Terlampir).
Meskipun telah dilakukan penentuan Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), masih banyak warga yang mengajukan diri untuk bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini dengan cara mengajukan permohonan melalui kantor kelurahan setempat, seperti yang terjadi di kelurahan Parak Gadang Timur. Jumlah seluruh Rumah Tangga Sasaran (RTS) yang mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) di kelurahan ini sampai Januari 2009 adalah 411 Rumah Tangga Sasaran (RTS). Warga yang ekonominya telah mampu, pindah ke tempat lain, meninggal, maka akan digantikan oleh warga yang mengajukan permohonan ke kantor lurah untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), setelah diadakan peninjauan ekonomi warga tersebut oleh petugas pendataan.
Banyaknya warga yang menginginkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tentunya menjadi sebuah pertanyaan, mengingat yang berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah Rumah Tangga Miskin. Berdasarkan hasil wawancara yang peneliti lakukan dengan seorang pegawai kelurahan yang bertanggung jawab dalam pendataan Rumah Tangga Sasaran-Bantuan Langsung Tunai (RTS-BLT) pada hari Senin, 6 Oktober 2008 mengatakan, walaupun pihak kelurahan telah meminta bantuan pada masing-masing Rukun Warga (RW) untuk mendata warganya yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) saat ada penambahan Rumah Tangga Sasaran (RTS), namun masih banyak warga yang memohon-mohon untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan datang ke kantor kelurahan bahkan ada yang rela tidak masuk kerja pada hari tersebut agar namanya di data sebagai penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh pihak kelurahan. Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga ikut antri untuk di data, padahal telah ada pemberitahuan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tingkah laku warga yang beragam sehubungan dengan dikeluarkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh Pemerintah menjadi masalah oleh pihak kelurahan, karena banyaknya warga yang mengaku miskin.
Berdasarkan hasil observasi yang peneliti lakukan pada 35 rumah warga dengan didampingi dua orang pegawai kelurahan yang melakukan pendataan ulang pada warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Sabtu, 18 Oktober 2008 dari jam 09.00-18.30 di kelurahan yyy, peneliti menemukan hanya 4 (empat) rumah keluarga miskin yang tidak memiliki televisi, 9 (sembilan) rumah memiliki televisi 29”, dan yang lainnya memiliki televisi 14” dan 20”. Rata-rata hampir setiap rumah memiliki sepeda motor dan pada saat petugas menanyakan perihal motor tersebut, 14 orang warga mengatakan bahwa motor tersebut diambil secara kredit dan belum lunas, selain itu juga ada salah seorang penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menggunakan perhiasan emas, padahal warga yang memiliki perhiasan emas tidak berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Wawancara yang peneliti lakukan Sabtu, 18 Oktober 2008 kepada seorang pegawai kelurahan yang bertanggung jawab dalam pendataan Rumah Tangga Sasaran-Bantuan Langsung Tunai (RTS-BLT) di kelurahan Parak Gadang Timur Kota Padang mengatakan bahwa Pemerintah sendiri berupaya mengantisipasi agar jumlah penduduk yang mengaku miskin tidak terus bertambah dengan pemberian label menggunakan stiker yang bertuliskan “Rumah Tangga Miskin” yang ditempelkan pada masing-masing rumah penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) oleh pihak kelurahan. Stiker tersebut sengaja ditempelkan di depan rumah warga terutama di dekat jendela, agar mudah terlihat dan saat menempelkan stiker pihak kelurahan telah memberitahukan bahwa stiker tidak boleh di buka. Stiker terbuat dari bahan yang tahan jika terkena air hujan dan tidak mudah sobek. Kenyataannya saat didata ulang, banyak stiker yang tidak ditemukan lagi pada rumah tangga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini. Selain itu, pegawai tersebut juga mengatakan bahwa ketidakadaan stiker yang menjadi petunjuk untuk menentukan rumah-rumah yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) menyebabkan kesulitan bagi pegawai kelurahan dalam melakukan pendataan ulang.
Peneliti juga tidak menemukan stiker yang bertuliskan “Rumah Tangga Miskin” pada rumah-rumah keluarga miskin penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) saat observasi Sabtu, 18 Oktober 2008 di kelurahan yyyy. Peneliti menanyakan keberadaan stiker yang ditempel oleh petugas kelurahan kepada 10 orang warga penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari 35 orang warga saat berkunjung ke rumah masing-masing warga tersebut. Alasan yang diberikan masing-masing warga mengenai keberadaan stiker tersebut sangat beragam, ada yang mengatakan stikernya dirobek oleh orang lain, ada yang meletakkan stiker pada tempat yang tersembunyi seperti di belakang pintu rumah dengan alasan pekerjaan anaknya, ada juga yang tersenyum tanpa mengeluarkan komentar, seorang warga lainnya justru tidak mengetahui kemana hilangnya.
Sikap masyarakat dengan diberlakukannya pemberian label terhadap keluarga miskin dengan menggunakan stiker “Rumah Tangga Miskin” ini tentunya menjadi pertanyaan, karena di satu sisi mereka tidak mau menempelkan stiker tersebut di rumahnya tapi di sisi lain mereka berusaha untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT), padahal Bantuan Langsung Tunai (BLT) hanya diberikan kepada rumah tangga miskin. Tasmin (2002) mengatakan label (labeling) adalah proses untuk memberi label seseorang, sebuah definisi yang ketika diberikan pada seseorang akan menjadi identitas diri individu dan menjelaskan bagaimana tipe individu tersebut. Memberikan label pada diri seseorang, berarti cenderung melihat orang tersebut secara keseluruhan kepribadiannya dan bukan pada perilakunya satu persatu. Ketika sudah melabel seseorang, maka akan timbul kecenderungan untuk memperlakukan orang tersebut sesuai dengan label yang berikan, dengan kata lain, ketika masyarakat memberikan label ”Rumah Tangga Miskin” pada diri seseorang, maka akan muncul kecenderungan untuk memperlakukan individu yang diberi label tersebut layaknya orang miskin, sehingga individu tersebut juga akan menanamkan pada dirinya bahwa dirinya orang yang miskin dan hal ini akan menjadi identitas diri individu itu. Dalam buku Raising A Happy Child, banyak ahli yang setuju, bahwa bagaimana seseorang memandang dan merasakan dirinya sendiri akan menjadi dasar orang tersebut beradaptasi sepanjang hidupnya (Tasmin, 2002).
Orang yang memandang dirinya baik akan mendekati orang lain dengan rasa percaya dan memandang dunia sebagai tempat yang aman, dan kebutuhan-kebutuhannya akan terpenuhi. Sementara orang yang merasa dirinya tidak berharga, tidak dicintai akan cenderung memilih jalan yang mudah, tidak berani mengambil resiko dan tetap tidak berprestasi (Tasmin, 2002). Bagi banyak orang (termasuk anak-anak) pengalaman mendapatkan label tertentu (terutama yang negatif) memicu pemikiran bahwa dirinya ditolak. Pemikiran bahwa dirinya ditolak dan kemudian dibarengi oleh penolakan yang sesungguhnya, dapat menghancurkan kemampuan berinteraksi, mengurangi rasa harga diri, dan berpengaruh negatif terhadap kinerja seseorang dalam kehidupan sosial dan kehidupan kerjanya.
Logikanya, seseorang enggan disebut miskin, namun saat ini keluarga miskin populer karena mendapat Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kenyataan bahwa berlomba-lombanya masyarakat mendapatkan status miskin, menunjukkan rasa malu individu hilang ketika hal itu dilakukan secara kolektif atau bersama-sama (Purnomo, 2006). Self Esteem (harga diri) tidak lagi jadi pertimbangan utama masyarakat dalam menentukan sikapnya. Sikap adalah satu predisposisi atau kecenderungan yang relatif stabil dan berlangsung terus menerus untuk bertingkah laku atau untuk mereaksi dengan satu cara tertentu terhadap pribadi lain, objek, lembaga dan persoalan tertentu (Chaplin, 2004). Thurstone, Likert dan Osgood (dalam Azwar, 2003) mendefinisikan sikap sebagai suatu bentuk evaluasi atau reaksi perasaan. Sikap seseorang terhadap suatu objek adalah perasaan mendukung atau memihak (favorable) maupun perasan tidak mendukung atau tidak memihak (unfavorable) pada objek tersebut. Thurstone (dalam Azwar, 2003) memformulasikan sikap sabagai derajat afek positif atau afek negatif terhadap suatu objek psikologis.
Sikap terhadap label “Rumah Tangga Miskin” ini akan mempengaruhi sikap individu dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Sikap memiliki peranan besar dalam kehidupan manusia, sebab apabila sudah dibentuk pada diri manusia, maka sikap tersebut akan turut menentukan tingkah-lakunya terhadap objek tertentu (Gerungan, 2004). Adanya sikap menyebabkan manusia bertindak secara khas terhadap objek-objeknya. Sikap yang paling penting dikembangkan oleh seseorang adalah sikap terhadap dirinya yang dikenal dengan self esteem atau harga diri. Perasaan harga diri merupakan suatu penilaian pribadi terhadap perasaan berharga yang diekspresikan di dalam sikap-sikap yang dipegang oleh individu tersebut, sehingga istilah perasaan harga diri (self esteem) dikatakan sebagai cara untuk menandakan bagaimana seseorang mengevaluasi dirinya. Evaluasi ini akan memperlihatkan bagaimana penilaian individu tentang penghargaan dirinya, percaya bahwa dirinya memiliki kemampuan atau tidak, adanya pengakuan (penerimaan) atau tidak.
Self esteem (harga diri) merupakan suatu keyakinan akan nilai sendiri berdasarkan evaluasi diri secara keseluruhan, yang pada dasarnya terbentuk oleh keadaan diri sendiri dan bagaimana orang lain memperlakukan kita. Seseorang dengan harga diri (self esteem) yang tinggi, melihat dirinya berharga, mampu dan dapat diterima. Orang dengan harga diri (self esteem) rendah tidak merasa baik dengan dirinya (Kreitner & Kinicki dalam Amen, 2006). Coopersmith (dalam Brehm, 1996) mendefenisikan harga diri sebagai suatu penilaian positif atau negatif yang dilakukan oleh individu terhadap dirinya sendiri. Penilaian tersebut menunjukkan sikap penerimaan atau penolakan dan seberapa jauh individu percaya bahwa dirinya mampu, penting, berhasil dan berharga. Kesadaran tentang diri dan perasaan terhadap diri sendiri itu akan memberikan penilaian terhadap diri sendiri baik itu positif maupun negatif.
Berdasarkan uraian di atas maka peneliti tertarik untuk meneliti tentang “ Hubungan antara Sikap terhadap Pemberian Label “Rumah Tangga Miskin” dengan Harga Diri pada Keluarga Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan yyyy”.

0 komentar:

Posting Komentar

Games

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More